Enter your keyword

Sabtu, 23 Januari 2016

Reskrim Polres Tegal Tangkap Ayah yang Lakukan Hubungan Badan Secara Paksa dengan Putri Kandungnya

Tribratanews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tegal, Jawa Tengah mengamankan tersangka dugaan perkosaan. Tersangka berinisial S, 40 tahun, warga Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP RH Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Andry Ilyas SH, MH menerangkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tegal dan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi hingga tersangka pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban adalah NA (16), anak kandung S. Kejadian bermula saat korban berada di rumah neneknya.

“Pada tahun 2013 korban diajak ke rumah neneknya, ketika situasi sepi pelaku menyetubuhi dengan mengancam korban. saat ini kasus sedang dalam proses. Setelan lengkap akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi,” papar AKP Andry di ruang Sat Reskrim Polres Tegal, Jum’at (22-01-2016).

Kejadian tersebut berawal dari Sud yang menyuruh NA, anak kandungnya untuk menemani neneknya. Setelan korban sampai di rumah neneknya, pelaku mengancam korban dan ibu kandung korban akan dibunuh apabila menolak kemauan pelaku berhubungan korban.

NA  takut dengan ancaman tersebut dan menuruti kemauan ayah kandungnya. Namun, kejadian itu berulang dan terakhir kali dilakukan hari Sabtu tanggal 19 Desember 2015.

[Anas – Humas Polres Tegal]
Sumber: Tribata News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel